OJK Peringatkan Influencer Tak Promosikan Robot Trading Forex dan Binary Option
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingkatkan influencer yang mempromosikan robot trading forex atau binary option di media sosial. Pasalnya, OJK tidak pernah mengeluarkan izin binary option maupun robot trading forex.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK peringatkan para influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK yang diunggah dalam akunnya di Instagram, Selasa (15/2/2022).
OJK meminta para influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikannya terlebih dahulu produk dan layanan tersebut sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.
"Para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," tutur OJK.
OJK juga melarang bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Sebagai informasi untuk aset Kripto dan produk perdagangan berangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawasan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Editor: Jujuk Ernawati