Satgas Investasi Serahkan Kasus 212 Mart ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelesaian kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan penanganannya ke kepolisian," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (6/5/2021).
Seperti diberitakan, 13 warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang mendampingi 13 warga tersebut, mengatakan mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi koperasi 212 Mart. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.
Dia mengatakan, penyelenggara investasi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam.
Menurut Tongam, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.
"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tutur Tongam.
Editor: Jeanny Aipassa