KemenkopUKM Sebut Kasus 212 Mart di Samarinda Tak Terkait Koperasi Syariah 212
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kota Samarinda dan Koperasi Syariah 212 Pusat.
Dari konfirmasi yang dilakukan Dinas Koperasi Kota Samarinda, diperoleh fakta bahwa kasus investasi bodong 212 Mart yang terjadi di Samarinda, tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212.
Investasi yang menggalang dana anggota itu, diinisiasi oleh komunitas 212 dalam bentuk Perseroan Terbatas, yaitu PT Kelontong Mulia Bersama.
"Sehingga ini bukan berbentuk koperasi," ujar Ahmad, saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).