Satgas Tim Transisi Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan pemerintahan selanjutnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
Editor: Aditya Pratama