Sebelum Beli Rumah, Kenali 8 Jenis KPR Berikut Ini Yuk!
JAKARTA, iNews.id - Bagi yang ingin memiliki rumah tapi belum punya cukup uang, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan. Dengan KPR, harga rumah bisa dicicil dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Sementara itu, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ada beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum akhirnya mengajukan KPR ke bank pilihan. Nah berdasarkan keterangan dari OCBC NISP, berikut jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank, di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan KPR Subsidi. Soal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun.
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp120 juta. Suku bunganya yakni sekitar 7,25 persen flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.