Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik, Pengemudi Truk bakal Punya Rest Area Khusus di Jalan Tol
Advertisement . Scroll to see content

Segera Berbayar, Ini Rincian Tarif Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak!

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:43:00 WIB
Segera Berbayar, Ini Rincian Tarif Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak!
jalan tol Bocimi seksi Cigombong-Cibadak segera bertarif (Dok. Trans Jabar Tol (TJT))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan memberlakukan tarif untuk ruas Tol Bogor - Ciawi – Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 Cigombong – Cibadak dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Menurut Direktur Utama Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi penerapan tarif nantinya berlaku bagi seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. 

Dengan pemberlakuan tarif di Seksi 2 Cigombong - Cibadak, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Cigombong menuju Cibadak dan sebaliknya akan dikenakan biaya sebesar Rp17.000. 

Lalu, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp25.000. Kemudian, kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp33.500.

Sebelumnya, Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada ruas Tol Ciawi - Sukabumi seksi 2 Cigombong - Cibadak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut