Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Segera Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair Untuk 3,2 Juta Pekerja

Selasa, 07 September 2021 - 12:49:00 WIB
Segera Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair Untuk 3,2 Juta Pekerja
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 telah dicairkan kepada 3.251.563 orang pekerja/buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang. 

Penyaluran BSU 2021 hingga saat ini sudah mencapai tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima. 

Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN). 

Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara. 

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (7/9/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut