Segini Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan gaji dan tunjangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi menjadi sorotan publik seusai diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90 /PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memperbolehkan calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Meskipun diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar tidak dipecat, sehingga kembali ke posisinya sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi.
Hal ini, memunculkan pertanyaan publik tentang perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Selain itu, hakim konstitusi juga juga berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berikut perbedaan gaji dan tunjangan Ketua MK dan Hakim Konstitusi sebagaimana dirangkum iNews, Kamis (9/11/2023):
I. Gaji Pokok
- Ketua MK: Rp5.040.000
- Hakim Konstitusi: Rp4.200.000
II. Tunjangan
- Ketua MK: Rp121.609.000
- Hakim Konstitusi Rp72.854.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan ketua MK sekitar Rp126,649 juta, sedangkan gaji dan tunjangan hakim konstitusional sebesar Rp77,054 juta. Jadi ada perbedaan sekitar Rp49,595 juta antara gaji Ketua MK dan hakim konstitusi.
Selain gaji pokok dan tunjangan, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain. Adapun honorarium diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; penanganan perkara pengujian undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Dengan demikian, Suhartoyo akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp126,649 juta per bulan, sedangkan Anwar Usman hanya mengantongi Rp77,054 juta per bulan.
Editor: Jeanny Aipassa