Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:51:00 WIB
Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (dok. MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengingatkan kepada anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk bertindak layaknya negarawan. Hal ini menyusul adanya peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait ketidakhadiran Anwar dalam berbagai sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan," kata anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, dikutip Selasa (6/1/2026).

Sosok negarawan, kata dia, merupakan tokoh yang bisa memberikan teladan dan contoh baik bagi orang lain.

"Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya," ujarnya.

Mengenai peringatan yang dijatuhkan MKMK, dia menyatakan Komisi III DPR tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.

"Itu kan kewenangannya Mahkamah Kehormatannya sana ya, dan sudah memberi peringatan ya soal keabsenan, kealpaan atau ketidakhadiran kan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut