Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Selama Masa Larangan Mudik, 74.878 Penumpang Terbang dari 15 Bandara

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:56:00 WIB
Selama Masa Larangan Mudik, 74.878 Penumpang Terbang dari 15 Bandara
Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Advertisement . Scroll to see content

"Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Handy. 

Dalam aturan tersebut, seluruh masyarakat dilarang melakukan penerbangan ke luar kota. Namun ada beberapa kelompok dan golongan yang masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Jika mengacu pada aturan, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Itupun harus membawa surat persyaratan yang sudah ditentukan serta surat kesehatan bebas covid-19. Adapun persyaratan yang harus dibawa seperti surat dinas untuk yang memiliki kepentinggan pekerjaan hingga surat keterangan dari kelurahan untuk mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

“Hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan," kata Handy.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut