Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Cari Sumber Impor Minyak Baru imbas Selat Hormuz Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Senin, Mendag Ajukan Permen Tentang Impor Vape

Sabtu, 04 November 2017 - 18:32:00 WIB
Senin, Mendag Ajukan Permen Tentang Impor Vape
Menteri Enggartiasto Lukita rencananya akan datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengajukan draf Permen pada Senin (6/11/2017).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang impor rokok elektrik atau vape. Menteri Enggartiasto Lukita rencananya akan datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengajukan draf Permen pada Senin (6/11/2017).

Enggartiasto menilai, peraturan pembatasan impor rokok elektrik penting bagi semua pihak, lantaran tidak ada benefit bagi negara maupun masyarakat.

“Target kami akan disahkan pada tahun 2018,” kata Enggartiasto di pasar induk Cipinang, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Diungkapkan Enggartiasto, dirinya belum bisa membeberkan ketentuan-ketentuan tata niaga guna membatasi peredaran vape. Namun yang pasti, salah satunya yakni terkait standarisasi dan lisensi vape impor. Secara khusus, Mendag sendiri akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dampak rokok elektrik bagi kesehatan.

Langkah Mendag segera mengeluarkan aturan peredaran vape ini tidak lepas dari desakan berbagai pihak. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta Kemendag melarang penjualan rook elektrik berikut juga cairannya.

“Karena dengan merokok elektrik paru-paru akan rusak dan akhirnya anak-anak tidak produktif,” terang Nila.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut