JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang impor rokok elektrik atau vape. Menteri Enggartiasto Lukita rencananya akan datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengajukan draf Permen pada Senin (6/11/2017).
Enggartiasto menilai, peraturan pembatasan impor rokok elektrik penting bagi semua pihak, lantaran tidak ada benefit bagi negara maupun masyarakat.
Menkeu AS Bantah Intervensi Pasar untuk Turunkan Harga Minyak
“Target kami akan disahkan pada tahun 2018,” kata Enggartiasto di pasar induk Cipinang, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Diungkapkan Enggartiasto, dirinya belum bisa membeberkan ketentuan-ketentuan tata niaga guna membatasi peredaran vape. Namun yang pasti, salah satunya yakni terkait standarisasi dan lisensi vape impor. Secara khusus, Mendag sendiri akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dampak rokok elektrik bagi kesehatan.
Langkah Mendag segera mengeluarkan aturan peredaran vape ini tidak lepas dari desakan berbagai pihak. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta Kemendag melarang penjualan rook elektrik berikut juga cairannya.
“Karena dengan merokok elektrik paru-paru akan rusak dan akhirnya anak-anak tidak produktif,” terang Nila.
Editor: Zen Teguh