BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan
JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan vape yang diisi cairan atau liquid mengandung narkotika.
Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN bersama Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menilai vape tidak bisa dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.
Vape atau rokok elektrik memang semakin populer, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Banyak yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional, padahal sejumlah penelitian menunjukkan risikonya tetap serius bagi kesehatan.
Berikut lima bahaya vape yang perlu diketahui, dirangkum iNews Media Group, Sabtu (21/2/2026).
BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!
1. Merusak Paru-Paru
Cairan vape mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta perasa buatan. Saat dipanaskan, bahan tersebut dapat menghasilkan zat berbahaya yang masuk langsung ke saluran pernapasan.
BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
Pada 2019, muncul kasus penyakit paru-paru serius yang dikenal sebagai EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) di Amerika Serikat. Kondisi ini menyebabkan sesak napas, nyeri dada, hingga gagal napas dan menjadi peringatan global tentang risiko penggunaan vape.