Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Tak Boleh Ganggu UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi, Kadin Yakin Target 324.834 UMKM Tercapai

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:53:00 WIB
Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi, Kadin Yakin Target 324.834 UMKM Tercapai
Sertifikasi halal gratis dibuka lagi, Kadin yakin target 324.834 UMKM tercapai(Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2. Fasilitas ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila Yahya optimistis target pemberian sertifikat halal gratis sebanyak 324.834 pelaku UMKM akan tercapai. 

"Saya optimistis masyarakat Indonesia terutama para pelaku UMKM akan memanfaatkan program Sehati ini. Karena saya lihat komunitas-komunitas yang mereka gerakan itu adalah komunitas-komunitas perempuan yang notabene-nya karena perempuan senang berkelompok, kalau temannya ikut, pasti bakal ikut. Jadi mereka bagus pendekatannya lewat perempuan," kata Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022). 

Keyakinannya itu dikuatkan oleh metode literasi yang dilakukan pemerintah, yakni secara hybrid. Metode ini Sebagian dilaksanakan secara online, dan sebagian lagi offline atau tatap muka. Bahkan, penyelenggara juga sudah menyiapkan pendamping untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat sertifiat halal dari pemerintah ini. 

Pendampingnya pun dari berbagai lapisan masyarakat, seperti contohnya perbankan syariah. Menurutnya, fasilitas yang sudah berjalan sampai saat ini bagus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut