Sertifikasi Halal untuk UMKM Diundur ke 2026!
Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," ucap dia.
Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.
Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandatanganinya Mutual Recognition Arrangement (MRA).
"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.
Editor: Puti Aini Yasmin