Sesuai Paris Agreement, BBM Premium dan Pertalite Tidak Boleh Dijual di Indonesia
Rabu, 18 November 2020 - 22:01:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Indonesia berkomitmen mengikuti Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk mewujudkan emisi karbon nol persen. Salah satu konsekuensinya yaitu BBM yang dijual harus ramah lingkungan.
VP Promotion and Marketing Communication {T Pertamina (Persero), Dholly Arifun Dhalia menyebut komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON untuk menjual BBM yang berkualitas. Sesuai perjanjian tersebut, BBM yang dijual minimal RON 91.
"Jadi di atasnya Pertalite harusnya," kata Arifun, Rabu (18/11/2020).