Sesuai Paris Agreement, BBM Premium dan Pertalite Tidak Boleh Dijual di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Indonesia berkomitmen mengikuti Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk mewujudkan emisi karbon nol persen. Salah satu konsekuensinya yaitu BBM yang dijual harus ramah lingkungan.
VP Promotion and Marketing Communication {T Pertamina (Persero), Dholly Arifun Dhalia menyebut komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON untuk menjual BBM yang berkualitas. Sesuai perjanjian tersebut, BBM yang dijual minimal RON 91.
"Jadi di atasnya Pertalite harusnya," kata Arifun, Rabu (18/11/2020).
Kedua BBM tersebut memiliki RON di bawah 91 masing-masing Premium (RON88) dan Pertalite (RON90). Oleh sebab itu, kata Arifun, Pertamina meluncurkan program 'Langit Biru' untuk mengedukasi konsumen menggunakan BBM yang lebih baik mutunya.
Amerika Resmi Keluar Dari Paris Agreement, Kampanye Perubahan Iklim Terancam
"Programnya yaitu memberikan diskon Pertalite dengan harga Premium, yang sudah dilakukan selama dua bulan lebih di dua kota berbeda," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah