Sesuai Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja/buruh kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," tulis Kemenaker melalui akunnya di Instagram, dikutip iNews.id, Sabtu (7/1/2023).
Adapun ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Berikut isi Pasal 61 A ayat 1-3 Perppu Cipta Kerja mengenai kompesansi bagi pekerja/buruh kontrak:
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," tulis Kemenaker.
Editor: Jujuk Ernawati