Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi

Sabtu, 07 Januari 2023 - 17:16:00 WIB
Sesuai Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi
Sesuai Perppu Cipta Kerja, pekerja kontrak tetap dapat kompensasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja/buruh kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," tulis Kemenaker melalui akunnya di Instagram, dikutip iNews.id, Sabtu (7/1/2023).

Adapun ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Berikut isi Pasal 61 A ayat 1-3 Perppu Cipta Kerja mengenai kompesansi bagi pekerja/buruh kontrak:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," tulis Kemenaker.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut