Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Penyusunan ulang tersebut dilakukan dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur.
Purbaya mengatakan, percepatan pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal, saat ini seluruhnya sudah terbayar.
“Jadi gini, dari enam yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. 70 persen, 70 persen nanti bulan ke-8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” kata Purbaya, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menegaskan, dana kompensasi yang telah direalisasikan telah tersedia dan sudah proses administratif dari Pertamina dan PLN.
“Sudah, sudah dikirim, sudah cair harusnya sih. Enggak, sekarang ya, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya udah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” tuturnya.