Siap-siap, Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, pemerintah akan mulai meluncurkan Bursa Karbon pada 26 September 2023 mendatang.
Mahendra menjelaskan, semua proses yang mendukung keberhasilan, kesuksesan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan hingga ke perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan dapat berhasil dengan baik untuk kemudian tentu dapat kembali di reinvestasikan kepada upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon akan dimulai secara resmi.
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangan itu akan dilakukan 26 September 2023 jadi minggu depan," ujar Mahendra dalam acara Seminar Nasional dengan tema 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' melalui Youtube OJK, Senin (18/9/2023).
"Itu adalah rencana dalam minggu depan. Tapi secara paralel kita bersama harus teus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-brnar mengerti bagaimana membentuk ekosistem," tuturnya.
Dia menambahkan, pemilihan provinsi dan kota utama yaitu Jambi karena menjadi salah satu sumber yang terbukti dapt mengurangi emisi gas rumah kaca atau karbon yang bisa langsung dimatrealiasasikan.
"Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan pihak lewat bio karbon fund maupun yang dilakukan perusahaan industri, kerjasama dengan niversitas, asosiasi dan berbagai stakeholder," katanya.
Sebagai informasi sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.
Adapun, beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 di antaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menuturkan, BEI telah menyiapkan empat skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada OJK sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
Tidak mau kalah, PT PLN (Persero) juga telah meluncurkan platform PLN Climate Click sebagai instrumen pendukung perdagangan karbon antarpembangkit listrik di Indonesia. Lewat PLN Climate Click, perkembangan dan langkah dekarbonisasi yang tengah dilakukan oleh PLN bisa dimonitor secara berkala.
Melalui platform PLN Climate Click yang sudah efektif berjalan sejak 8 September ini, diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memantau langsung proses dekarbonisasi di PLN.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, perdagangan karbon sudah menjadi tren di kancah global, Indonesia juga menginisiasi hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengontrol emisi karbon yang dapat dimonitor secara langsung.
"Peluncuran aplikasi PLN Climate Click merupakan wujud komitmen PLN dalam mendukung program pemerintah dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030, dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060," ucap Darmawan dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Editor: Aditya Pratama