Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Dua Hari Lagi BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022

Rabu, 03 November 2021 - 10:29:00 WIB
Siap-siap, Dua Hari Lagi BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal mengumumkan data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pengumuman tersebut akan disampaikan paling lambat dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/22/2021).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), Adi Mahfudz, menjelaskan penetapan besaran kenaikan UMP merupakan domain pemerintah. Selama ini, Dapenas mendapat data mengenai kenaikan UMP tahun berikut dari BPS paling lambat pada 5 November tahun berjalan. 

"Data (besarak kenaikan UMP, Red) dari BPS itu paling lambat 5 November sudah kita terima," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, polemik terkait kenaikan upah minimum yang sempat disebut-sebut sebesar 10 persen, tetap harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," ujar Adi.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP Nomor 36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,” tutur Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan. 

Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dapenas. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut