Siap-siap! Menhub Bakal Umumkan Tarif Baru Ojol 2 Hari Lagi
Adapun, besaran tarif ojol dibagi tiga zona, yaitu Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per km; batas atas sebesar Rp2.300 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Jika Tarif Ojol Naik, Mayoritas Masyarakat Bakal Kembali Pakai Kendaraan Pribadi
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.
Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.100 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.
Editor: Jujuk Ernawati