Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Hal ini berlaku sesuai dengan undang-undang.
Menurut Heru, pada dasarnya iuran Tapera untuk pekerja swasta belum diwajibkan untuk saat ini. Sebab, ia masih fokus agar Tapera bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap.
Maka dari itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.
"Terkait iuran 3 persen ini memang. Meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
Heru menjelaskan, saat ini sosialisasi masih masif kepada para ASN. Apalagi, sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
"Yang pertama akan secara masif kita sosialisasikan adalah untuk teman-teman ASN, karena ASN ini kita anggap yang paling siap, dan dulunya sudah punya experience, pengalaman, dia sudah bisa berserta dalam Taperum,” tutur dia.
Sebagai informasi, rencana iuran tapera mendapat banyak protes dari masyarakat. Pasalnya, iuran tersebut akan memotong gaji dan sifatnya yang mirip dengan program iuran lainnya, seperti MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Puti Aini Yasmin