Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Kamis, 30 April 2026 - 22:13:00 WIB
Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu
Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. (Foto: Ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui beleid tersebut, setidaknya hanya ada enam bidang pekerjaan yang diperolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Antara lain, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Yassierli menambahkan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut