Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Pemerintah bakal Larang Penjualan Google Pixel di RI

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:26:00 WIB
Siap-siap! Pemerintah bakal Larang Penjualan Google Pixel di RI
ilustrasi ponsel Google Pixel dilarang dijual di Indonesia (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Selain iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari google yaitu google pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yg sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di gedung Kemenperin, Kamis (31/10/2024)

Febri menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenperin, jumlah produk Google Pixel yang masuk sepanjang tahun 2024 lewat barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22.000 unit. 

Ia menyampaikan, produk Google Pixel yang tidak memiliki TKDN ini masuk dari awal Januari 2024 hingga Oktober. Untuk itu, Ferbri mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan produk tersebut. 

"Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," tuturnya.

Febri menjelaskan, kebijakan TKDN diberlakukan demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga untuk memperkuat industri dalam negeri.

Ia menambahkan, pihaknya akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap barang tersebut. Kemenperin juga berkodinasi dengan kementerian terkait untuk melarang aktivitas jual-beli baik toko offline maupun di online.

"Terkait dengan toko offline, kami meminta Kemendag menindaknya dan juga kami mempersilakan penegak hukum untuk menindaknya karena hal tersebut dilarang.

Untuk yang online, kami minta Kominfo untuk melarang karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplacenya dan kami meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di-takedown,” ucap Febri.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut