Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Larang Pejabat ke Lokasi Bencana:  Ada Kecenderungan Wisata Bencana 
Advertisement . Scroll to see content

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:57:00 WIB
Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!
Ilustrasi Jalan MH Thamrin termasuk ruas yang tak boleh dipasang atribut parpol. (Foto : Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.

“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dikutip Kamis (25/12/2025).

Satriadi menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Selain penetapan zona putih, kata dia, pihaknya juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut