Siap-siap, Produk Hulu hingga Hasil Olahan Kelapa Sawit Harus Dapat Sertifikasi Baru dari Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk produk kelapa sawit. Revisi tersebut nantinya akan mengatur sertifikasi mulai dari produk di hulu maupun di hilir alias sampai ke produk hasil olahan minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
"Jadi, revisi Perpres 44 terkait dengan namanya ISPO, jadi ada sertifikat untuk produk yang berbasis sawit, sebelumnya hanya mengatur (sertifikasi) di sisi hulunya, yaitu perkebunannya, sekarang melakukan perluasan ruang lingkup daripada ISPO, itu menyeluruh sampai ke produk Hilir," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika usai menghadiri acara Kick Off Pendampingan Industri 4.0 di Sektor Mamin, Selasa (18/7/2023).
Putu menambahkan, revisi Perpres tersebut bertujuan untuk menjawab regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang diterapkan oleh Uni Eropa untuk membatasi produk-produk kelapa sawit masuk ke pasar Eropa karena dinilai cukup berkontribusi dalam hal pembabatan hutan.
"Manfaatnya nanti, bahwa kita (Indonesia) bisa mendeclair, bisa menyampaikan ke masyarakat global, bahwa produk-produk Indonesia itu adalah sustainable, itu ramah lingkungan, siapa yang memproduksi dari mana, itu ada semua," katanya.