JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik agar cukup saat bertransaksi di pintu tol.
Adapun penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota akan berlaku di dua ruas, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

PFL 2025, PNM Ciptakan Ruang Kolaborasi dan Pertumbuhan UMKM
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis keterangan unggahan Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Senin (9/9/2024).
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengumuman! Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Naik, Ini Rinciannya
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis Jasamarga Metropolitan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku