Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Bulog Temukan Harga Minyakita dan Telur di Atas HET, Minta Satgas Pangan Tindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Sidak Distributor, Menperin dan Satgas Pangan Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah

Kamis, 14 April 2022 - 15:03:00 WIB
Sidak Distributor, Menperin dan Satgas Pangan Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satgas Pangan Polri melakukan sidak ke dua distributor minyak goreng curah yang lakukan penyimpangan hingga 78 ton. (Foto: Dok. Kemenperin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi hari ini, Kamis (14/4/2022). Hasilnya, ditemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor.

“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Agus.

Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki mengatakan, ketidakpatuhan tersebut yakni distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter, artinya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.

“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken lima liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ucap Eko.

Eko menambahkan, pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. 

"Dari penyidikan ini, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas lima liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi," kata dia.

Berkaca dari kasus ini, Agus memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Agus berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan. 

“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut