Sidang Putusan PKPU Digelar Hari Ini, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?
JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, digelar hari ini, Kamis (21/10/2021).
Sidang putusan PKPU tersebut akan menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap My Indo Airlines (MYIA). Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran kewajibannya terhadap perusahaan.
"Pembacaan Putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021," demikian keterangan Garuda Indonesia, seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/10/2021).
Manajemen Garuda Indonesia menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Panggilan Sidang Perkara Permohonan PKPU dengan Nomor:289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang) pada 16 Juli 2021.
Dari surat panggilan sidang tersebut, diketahui terdapat permohonan PKPU dari My Indo Airlines sebagai pemohon PKPU kepada perseroan sebagai termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.