Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab
JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi jelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Sesuai arahan Prabowo, Grab memberikan BHR berdasarkan prinsip keadilan.
Pemberian BHR berbasis kinerja sehingga setiap mitra atau driver yang aktif akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaiannya.
"Sesuai dengan arahan presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Grab memaparkan kriteria utama mitra yang memenuhi syarat mendapatkan BHR. Berikut kriterianya:
1. Mitra Aktif
Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
2. Tingkat Penyelesaian Order
Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab
Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan
Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Dengan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.
Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab. Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya," kata Tirza.
Editor: Reza Fajri