Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022

Minggu, 27 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
Simak Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 2022
KemenPAN-RB menerbitkan SE yang mengatur jam kerja para PNS selama bulan Ramadan tahun 2022. Simak Selengkapnya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2022. Hal tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pada SE tersebut dijelaskan, latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijriah," tulis SE tersebut dikutip, Minggu (27/3/2022).

Selanjutnya, pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga diinstruksikan untuk kepada ASN bahwa penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.

Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut