Simak, Prediksi Lonjakan Penumpang dan Kendaraan Saat Libur Panjang Idul Adha
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi dan membuat langkah antisipasi terkait lonjakan penumpang dan kendaraan melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara, saat libur panjang Idul Adha mulai 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif baik dengan operator jalan tol, maupun pengelola sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan.
 
                                "Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," ujar Budi Karya, seperti dikutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Dia mengungkapkan, Kemenhub telah mendata prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan dari laporan yang disampaikan oleh operator jalan tol dan transportasi laut maupun udara.
 
                                        Berikut prediksi dan antisipasi lonjakan kendaraan dan penumpang transportasi darat, laut, dan udara saat libur panjang Idul Adha:
1. Transportasi Darat
 
                                        Kemenhub menyampaikan lonjakan kendaraan di jalan tol saat libur panjang Idul Adha diprediksi mencapai 40 persen dari angka normal.
Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui tol akan terjadi pada Rabu (28/6/2023), yaitu sebesar 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal (54.000 kendaraan).
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu (2/7/2023) sebanyak 102.000 kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan hari normal (82.000 kendaraan).
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa (27/6/2023) sampai dengan Minggu (2/7/2023) pada waktu dan ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Namun, pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
"Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) ratio bisa tetap di bawah angka 1, yang artinya masih lancar," tutur Budi Karya.