Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiket KA Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Jelang Keberangkatan
Advertisement . Scroll to see content

Simak Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online

Jumat, 10 Maret 2023 - 06:35:00 WIB
Simak Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online
Syarat dan cara refund tiket kereta api online. Hal ini perlu Anda ketahui terutama bagi yang telah membeli tiket namun terpaksa harus membatalkan perjalanan. (Foto: Dok. PT KAI)
Advertisement . Scroll to see content

Refund tiket kereta api online

Setelah syarat dan ketentuan dipenuhi, Anda bisa melakukan refund atau pembatalan tiket kereta api secara online. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

- Buka aplikasi KAI Access di HP Anda.

- Pilih menu Tiket, lalu pilih kode pemesanan tiket yang hendak Anda batalkan.

- Pilih menu Kelola Pemesanan, lalu klik tombol Pembatalan.

- Pembatalan berlaku paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

- Selanjutnya, pilih nama penumpang yang hendak dibatalkan perjalanan kereta apinya.

- Baca dan pahami Syarat & Ketentuan.

- Centang di kolom Syarat & Ketentuan.

- Lalu, klik tombol Lanjut.

- Di bagian Akun Bank, masukkan akun bank Anda dan nomor rekening dengan benar. Akun Bank ini akan digunakan untuk pengembalian bea (refund) setelah dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket kereta api.

- Anda akan diarahkan ke halaman Konfirmasi.

- Pastikan data pembatalan tiket kereta sudah benar.

- Setelah itu, klik tombol "Ya Saya yakin" untuk melanjutkan proses pembatalan. Selamat proses pembatalan tiket kereta api telah berhasil.

- Tunggu proses pengembalian bea (refund) dilakukan selama 30-45 hari setelah pembatalan.

Itu tadi ulasan lengkap syarat dan cara refund tiket kereta api online yang bisa Anda lakukan dengan mudah tanpa harus ke stasiun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut