Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebih Modern! Begini Wajah Baru Stasiun Tanah Abang 
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Syarat dan Tarif Baru Kereta Bandara Setelah Diambil Alih PT KCI

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:17:00 WIB
Simak, Syarat dan Tarif Baru Kereta Bandara Setelah Diambil Alih PT KCI
Kereta Bandara Soekarno-Hatta menerapkan syarat dan tarif baru bagi calon penumpang. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengumumkan syarat dan tarif baru Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-hatta setelah diambil alih dari PT Railink. 

Mengutip unggahan akun instagram @commuterline, Rabu (8/3/2023), syarat bagi penumpang kereta Bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:

1. Tiket/E-Ticket Kereta Bandara Soekarno-Hatta hanya dapat digunakan sesuai dengan data yang tertera. 

2. Turun di stasiun KA yang tidak sesuai, tidak diperkenankan. 

3. Barang bawaan maksimal 20 kg atau berdimensi maksimal 150 cm (P) dan 60 cm (L) 4. Tarif tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta sudah termasuk asuransi penumpang. 

Sedangkan untuk tarif baru kereta bandara Soekarno Hatta terbagi atas 2 kelas, yakni kelas premium dan kelas eksekutif dengan rincian sebagai berikut:  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut