Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Sistem Dirombak Pemerintah, Gaji PNS Tak Akan Turun

Jumat, 04 Desember 2020 - 12:22:00 WIB
Sistem Dirombak Pemerintah, Gaji PNS Tak Akan Turun
Sistem kepangkatan dan penggajian PNS bakal berubah. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk merombak sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semula sistem penggajian PNS dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan kini berubah berdasarkan risiko kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun, bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan. 

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Pasalnya, penetapan gaji PNS sudah sesuai dengan tugas pekerjaannya.

“Tidak mungkin turunlah (gaji PNS) dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (4/12/2020). 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Pasalnya, dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya. 

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. 

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ucapnya. 

Kebijakan pemerintah ini tidak bersifat permanen dalam penetapan gaji PNS. Karena penetapan gaji PNS yang sedang digodok ini hanya untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara. 

“Ini kebijakan pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut