Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Skema Power Wheeling di RUU EBET Dinilai Bakal Bebani APBN

Minggu, 08 September 2024 - 14:29:00 WIB
Skema Power Wheeling di RUU EBET Dinilai Bakal Bebani APBN
ilustrasi pembahasan skema power wheeling di RUU EBET. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah melalui Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM saat ini membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pembahasan ini sempat mandek karena adanya skema power wheeling (sewa jaringan).

Skema tersebut pada awal 2023 sudah dibatalkan oleh MK. Namun, muncul kembali masuk dalam RUU EBET sehingga dibahas kembali dan sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menjelaskan bahwa masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET merupakan pelanggaran konstitusi. Hal itu pun harus dihapus karena bisa mengurangi pendapatan negara, dan menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) menjual listrik secara langsung kepada konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap dia dikutip Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara. Sebab, 90 persen penjualan listrik berasal dari pelanggan industri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut