Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Soal Bank Jangkar, Begini Alur Penempatan Dana Pemerintah hingga ke Bank Pelaksana

Senin, 18 Mei 2020 - 19:10:00 WIB
Soal Bank Jangkar, Begini Alur Penempatan Dana Pemerintah hingga ke Bank Pelaksana
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menempatkan dana APBN kepada bank jangkar untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dana itu kemudian disalurkan oleh bank jangkar kepada bank-bank yang mengalami kekurangan likuiditas akibat restrukturisasi kredit.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bank jangkar atau yang disebut sebagai Bank Peserta nantinya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kriterianya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bank Peserta akan menyalurkan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana. Syarat Bank Pelaksana harus sehat dan telah melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja tambahan kepada debitur atau BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan.

"Sementara Bank Pelaksana atau bank umum konvensional dan bank umum syariah yang telah menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit, menyampaikan proposal kepada Bank Peserta terkait restrukturisasi yang akan dilakukan dengan menyebutkan dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," ucap Sri Mulyani, Senin (18/5/2020).

Dalam PP 23/2020, Bank Pelaksana harus memiliki SBN, Deposito, Sertifikat, dan Sukuk Bank Indonesia, termasuk syariah, yang belum direpokan yang porsinya tidak lebih dari 6 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

Setelah melakukan pengkajian proposal dari Bank Pelaksana, kata Sri Mulyani, Bank Peserta bisa mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, Kemenkeu kemudian meminta assessment (penilaian) dari OJK terkait status Bank Pelaksana.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana sesuai hasil assessment OJK. Setelah itu, Bank Peserta menyalurkan dana tersebut kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ikut menjamin dana itu. Namun, dana yang dijamin hanyalah sebesar dana yang ditempatkan pemerintah pada bank jangkar. Oleh karena itu, tidak ada potensi kerugian Bank Peserta jika dana hilang karena dijamin oleh LPS.

"Potensi dana hilang tidak ada karena dijamin LPS. Dalam hal Bank Pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, Bank Indonesia yang akan mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta," ujar Sri Mulyani.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut