Soal Divestasi Freeport, Luhut Jamin Tidak Ada Papa Minta Saham
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjamin kasus "Papa Minta Saham" tidak akan terulang lagi dalam proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Enggak ada lagi yang namanya ‘Papa Minta Saham’. Kita buat strukturnya supaya mereka enggak bisa kasih ke siapa-siapa,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Insiden "Papa Minta Saham" terjadi pada 2015 saat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PTFI. Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Luhut mengatakan, alokasi divestasi 51 persen saham RI dilakukan secara jelas dan transparan. Alokasi ini termasuk jatah 10 persen untuk Papua yang disetujui oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pembelian saham oleh Papua dilakukan lewat dividen, bukan uang tunai.
"Itu Presiden sudah beri tahu. Enggak ada Papa Minta saham itu. Pemda itu 10 persen, supaya rakyat Papua menikmati itu," kata dia.