Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Soal Harga BBM-LPG Akan Naik, Menteri ESDM: Kita Takkan Bebankan Rakyat Secara Drastis

Senin, 18 April 2022 - 07:05:00 WIB
Soal Harga BBM-LPG Akan Naik, Menteri ESDM: Kita Takkan Bebankan Rakyat Secara Drastis
Soal Harga BBM-LPG akan naik, Menteri ESDM sebut takkan bebankan rakyat secara drastis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan soal rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram (kg). Menurutnya, pemerintah tidak akan membebankan masyarakat dengan beban berat secara drastis. 

Sementara itu, pemerintah saat ini fokus memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi. Berbagai evaluasi pun terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (18/4/2022).

Adapun upaya evaluasi yang dilakukan, di antaranya melakukan validasi data kependudukan di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya bisa diatasi dan dicegah. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

"Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar. Ini akan kami sosialiasikan kembali," ujar Arifin.

Sanksi yang dimaksud tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Disebutkan setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pemerintah, menurut Arifin, terus melakukan berbagai upaya secara internal, yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara. Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," tutur Arifin.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut