Soal RUU Minuman Beralhokol, Pengusaha: Tak Mendesak
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut sebenarnya dinilai tak terlalu mendesak.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, dampak RUU Larangan Minol harus menjadi perhatian. Di antaranya soal potensi penyelundupan hingga PHK.
Sarman mengatakan, potensi penyelundupan sangat besar apabila ada pelarangan. Dia menyebut, negara justru akan dirugikan karena barang gelap tersebut tak membayar pajak.
"Maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan akan membahayakan konsumen," katanya saat dihubungi iNews.id, Minggu (15/11/2020).
Selain itu, kata Sarman, di tengah situasi pandemi, RUU tersebut kontraproduktif. Saat ini, industri minuman alkohol memerlukan iklim usaha yang kondusif agar bisa bertahan di tengah pembatasan hotel hingga hiburan malam.
"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Komisaris PT Delta Djakarta Tbk itu menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 tahun 2014 sejauh ini sudah berjalan efektif dalam mengawasi peredaran minol.
"Urgensi RUU Minol ini tidak mendesak. Namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah