Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

Soal RUU Minuman Beralhokol, Pengusaha: Tak Mendesak

Minggu, 15 November 2020 - 14:52:00 WIB
Soal RUU Minuman Beralhokol, Pengusaha: Tak Mendesak
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut sebenarnya dinilai tak terlalu mendesak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, dampak RUU Larangan Minol harus menjadi perhatian. Di antaranya soal potensi penyelundupan hingga PHK.

Sarman mengatakan, potensi penyelundupan sangat besar apabila ada pelarangan. Dia menyebut, negara justru akan dirugikan karena barang gelap tersebut tak membayar pajak.

"Maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan akan membahayakan konsumen," katanya saat dihubungi iNews.id, Minggu (15/11/2020).

Selain itu, kata Sarman, di tengah situasi pandemi, RUU tersebut kontraproduktif. Saat ini, industri minuman alkohol memerlukan iklim usaha yang kondusif agar bisa bertahan di tengah pembatasan hotel hingga hiburan malam.

"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.

Komisaris PT Delta Djakarta Tbk itu menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 tahun 2014 sejauh ini sudah berjalan efektif dalam mengawasi peredaran minol.

"Urgensi RUU Minol ini tidak mendesak. Namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut