Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panen 91 Emas di SEA Games 2025, Indonesia Tancap Gas Menuju Asian Games 2026
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Timur Sukirno, Komut Garuda yang Gantikan Triawan Munaf

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:25:00 WIB
Sosok Timur Sukirno, Komut Garuda yang Gantikan Triawan Munaf
Triawan Munaf digantikan Timur Sukirno sebagai Komut Garuda. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia Tbk mengangkat Timur Sukirno sebagai Komisaris Utama (Komut) merangkap menjadi komisaris independen. Dia menggantikan Triawan Munaf

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, Timur Sukirno merupakan sosok dengan keahlian dan rekam jejak yang tidak diragukan di bidang restrukturisasi dan manajemen risiko perusahaan. 

"Kami memperkuat pengawasan perusahaan dengan mengangkat dua sosok komisaris dengan keahlian dan rekam jejak yang tidak diragukan lagi di bidang restrukturisasi dan manajemen risiko perusahaan,” kata Erick, Jumat (13/8/2021). 

Dikutip dari akun Linkedin miliknya, Timur merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Timur merupakan salah seorang lawyer terkemuka di bidang sengketa bisnis, dengan keahlian khusus resktukturisasi dan kepailitan serta arbitrase.

Sementara media asal Inggris The Law Reviews menuliskan Timur Sukirno merupakan Senior Partner kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP). Dia adalah pendiri sekaligus ketua pertama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Timur Sukirno memiliki pengalaman menangani perkara Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan, dan negosiasi di luar pengadilan. 

"Dia adalah anggota Komite Pendidikan Tinggi Hukum di Departemen Pendidikan dan Sub-komite Pembangunan Hukum dalam Rangka Pemulihan Ekonomi," tulis The Law Reviews

Dalam perjalanan kariernya, Timur kerap memberikan konsultasi kepada sejumlah perusahaan domestik dan internasional mengenai perkara kepatuhan, antipenyuapan, arbitrase, restrukturisasi utang, kebangkrutan, keuangan, proyek-proyek besar hingga perselisihan sipil, dan antimonopoli. 

"Karyanya diakui secara luas tidak hanya oleh klien luar negeri dan domestik tetapi juga oleh publikasi hukum internasional," tulis The Law Reviews

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut