SPBU Curangi Meteran BBM di Rest Area KM 42 Japek Raup Untung Rp2 Miliar!
Zulhas mengaku tidak akan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan mencurangi meteran. Hal itu lantaran menurutnya, pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting apalagi dalam momentum mudik Lebaran.
SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel Menteri Perdagangan
Salah satunya di Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel," tutup Zulhas.
Editor: Puti Aini Yasmin