Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama Enam Bulan

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:18:00 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama Enam Bulan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis stimulus ekonomi jilid dua untuk menangkal dampak virus korona. Salah satunya pembebasan PPh pasal 21 alias karyawan selama enam bulan, khusus untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembebasan pajak tersebut akan ditanggung pemerintah. Namun, dia tidak menyebut kapan kebijakan dimulai karena menunggu payung hukum.

"Untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dia menjelaskan, pembebasan PPh pasal 21 menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sri Mulyani berharap, kebijakan tersebut bisa memberikan ruang gerak bagi industri di tengah hantaman virus korona. "Mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ucap Sri Mulyani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut