Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama Enam Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis stimulus ekonomi jilid dua untuk menangkal dampak virus korona. Salah satunya pembebasan PPh pasal 21 alias karyawan selama enam bulan, khusus untuk sektor industri manufaktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembebasan pajak tersebut akan ditanggung pemerintah. Namun, dia tidak menyebut kapan kebijakan dimulai karena menunggu payung hukum.
"Untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dia menjelaskan, pembebasan PPh pasal 21 menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sri Mulyani berharap, kebijakan tersebut bisa memberikan ruang gerak bagi industri di tengah hantaman virus korona. "Mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ucap Sri Mulyani.