Sri Mulyani Beri Sinyal Hapus Pajak Barang Mewah untuk Sedan
JAKARTA, iNews.id – Permintaan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan sedan sepertinya bakal terwujud.
Saat ini, mobil sedan kelas middle-low dengan kapasitas isi silindar kurang dari 1.500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 30 persen. Padahal jenis kendaraan lain seperti minibus dengan kapasitas sama hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permintaan Kemenperin. Menurutnya, PPnBM dari kendaraan bukan penopang utama penerimaan pajak sehingga bisa saja PPnBM tersebut dihapus dan diganti dengan instrumen lain yang lebih cocok sesuai kebutuhan industri.
“Dalam epnerimaan dari sisi sektor itu, bukan merupakan hal yang paling utama. Tetapi, lebih kepada keinginan kalau memang tujuannya untuk mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai bukan dalam bentuk pajak PPnBM dan lain-lain,” kata Menkeu seperti ditulis Jumat (16/2/2018).
Menurut Menkeu, instrumen cukai lebih cocok digunakan untuk sedan. Selain bisa menekan impor sedan, pengenaan cukai juga menjadi insentif bagi produsen sedan dalam negeri untuk berkembang. Nantinya, produksi sedan diharapkan bisa tumbuh dan jika memungkinkan mengekspor sedan ke luar negeri. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi pun akan lebih baik.