Sri Mulyani Beri Sinyal Hapus Pajak Barang Mewah untuk Sedan
JAKARTA, iNews.id – Permintaan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan sedan sepertinya bakal terwujud.
Saat ini, mobil sedan kelas middle-low dengan kapasitas isi silindar kurang dari 1.500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 30 persen. Padahal jenis kendaraan lain seperti minibus dengan kapasitas sama hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permintaan Kemenperin. Menurutnya, PPnBM dari kendaraan bukan penopang utama penerimaan pajak sehingga bisa saja PPnBM tersebut dihapus dan diganti dengan instrumen lain yang lebih cocok sesuai kebutuhan industri.
“Dalam epnerimaan dari sisi sektor itu, bukan merupakan hal yang paling utama. Tetapi, lebih kepada keinginan kalau memang tujuannya untuk mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai bukan dalam bentuk pajak PPnBM dan lain-lain,” kata Menkeu seperti ditulis Jumat (16/2/2018).
Menurut Menkeu, instrumen cukai lebih cocok digunakan untuk sedan. Selain bisa menekan impor sedan, pengenaan cukai juga menjadi insentif bagi produsen sedan dalam negeri untuk berkembang. Nantinya, produksi sedan diharapkan bisa tumbuh dan jika memungkinkan mengekspor sedan ke luar negeri. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi pun akan lebih baik.
Secara filosofis, PPnBM dan cukai memang memiliki karakteristik yang serupa karena sama-sama dikenakan objek yang bukan digunakan masyarakat pada umumnya. Kendati demikian, Menkeu tidak menyebutkan kapan pembahasan tersebut bisa selesai. Dia juga enggan mengungkapkan kisaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk sedan impor.
“Saya masih belum bisa menyampaikan dalam hal ini, nanti kita lihat,” ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, Kemenkeu memang tengah menyisir insentif fiskal bagi industri dalam negeri supaya tepat sasaran. Di sektor otomotif, kata Menkeu, pemerintah akan membenahi rezim pajak sehingga pengenaan pajak sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri supaya bisa cepat berkembang, termasuk memikirkan insentif fiskal untuk mobil ramah lingkungan seperti mobil listrik.
“Kita siap saja bagaimana nanti kalau kita lihat, biasanya kita bahas dalam tim tarif kita dan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kita berlakukan,” ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah