Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun hingga Agustus 2024
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Mau Pajaki Buku Digital hingga Video Game dari Luar Negeri

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
Sri Mulyani Mau Pajaki Buku Digital hingga Video Game dari Luar Negeri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menanti kesepakatan global soal pajak digital. Dengan adanya kesepakatan tersebut, rencana pemajakan terhadap produk-produk digital dari luar negeri bisa diwujudkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak digital bertujuan memberikan kesempatan yang setara (level of playing field) antara produk fisik dan digital.

"Film impor, video game, lagu, buku impor, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti barang fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia," katanya dalam video virtual, Selasa (16/3/2021).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa produk digital perlu diatur dan dipajaki. Pertama, layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.

Kedua, transaksi barang digital dianggap berisiko. ketiga adalah penerapan pajak diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara antara produk digital dan produk fisik.

"Sebagai seorang menteri, biasanya juga banyak mendapat keluhan bagi mereka yang masih memiliki produk fisik tradisional konvensional dan dalam hal ini melakukan bisnis fisik atau proses bisnis yang mereka anggap sebagai produk digital," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut