Sri Mulyani Sebut Depresiasi Rupiah Lebih Baik dari Rupee, Ringgit dan Bath
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nilai tukar (kurs) rupiah tetap terjaga di tengah tren menguatnya dolar AS. Meski kurs rupiah terdepresiasi, namun masih lebih baik dari beberapa mata uang negara berkembang lainnya.
Adapun indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama atau sering disebut DXY mencapai level tertinggi dalam dua dekade terakhir, yaitu pada level 114,76 pada 28 September 2022. Sementara nilai tukar rupiah hingga 31 Oktober 2022 terdepresiasi 8,62 persen year-to-date (ytd).
"Hal ini masih relatif lebih baik dibandingkan depresiasi berbagai mata uang sejumlah negara berkembang lainnya. Misalnya rupee India yang mengalami depresiasi 10,2 persen, Malaysia ringgit terdepresiasi 11,86 persen, dan Thailand baht terdepresiasi 12,23 persen," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2022 secara virtual di Jakarta, Kamis(3/11/2022).
Dia menuturkan, itu juga konsisten dengan persepsi terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap positif. Tren depresiasi nilai tukar negara-negara berkembang didorong menguatnya dolar AS imbas kebijakan moneter yang diadopsi Bank Sentral AS (Federal Reserve/The Fed).
"Juga akibat meningkatnya ketidakpastian keuangan global karena pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif terutama di AS," ujarnya.
Sementara di sisi fiskal, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 membukukan kinerja positif. Posisi APBN secara keseluruhan masih dalam posisi surplus anggaran yang mencapai Rp60,9 triliun atau 0,33 persen dari PDB. Dari sisi keseimbangan primer, surplus mencapai Rp339,4 triliun.
"Kinerja yang positif tersebut disumbangkan oleh realisasi pendapatan negara dan hibah yang mencapai Rp1.974,7 triliun atau 87,1 persen dari target yang tercantum dalam Perpres 98 tahun 2022. Dalam hal ini, pendapatan negara dan hibah mengalami pertumbuhan 45,7 persen year on year (yoy)," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kenaikan pendapatan negara dan hibah tersebut, disumbangkan oleh momentum pertumbuhan ekonomi yang mengalami ekspansi dan penguatan, pemulihan ekonomi, aktivitas masyarakat, kenaikan dari harga-harga komoditas dan juga disumbangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor: Jujuk Ernawati