Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Impor, Ini Detailnya

Jumat, 06 Januari 2023 - 14:35:00 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Impor, Ini Detailnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru pemeriksaan pabean impor yang bertujuan menyederhanakan pemeriksaan dokumen dan fisik barang impor.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 tentang pemeriksaan pabean di bidang impor. PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 12 Desember 2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” ungkap Nirwala di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Nirwala mengungkapkan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut