Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10, Mulai 4 April 2023
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) cair mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
Adapun THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang
Dia menyampaikan, Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Editor: Jujuk Ernawati