Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan
Advertisement . Scroll to see content

Sritex Hadapi Gugatan PKPU di Tiga Negara, Ini Kabar Terbarunya

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:54:00 WIB
 Sritex Hadapi Gugatan PKPU di Tiga Negara, Ini Kabar Terbarunya
Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).

Hal itu, disampaikan Corporate Communication Sritex, Joy Citradewi, dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/6/2021). 

Menurut dia, Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang, yang kemudian berujung pada gugatan PKPU di beberapa negara. 

Mengenai proses PKPU di Indonesia, Joy menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan Perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan. 

"Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).

Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan, Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura. 

"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan Perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata Joy.

Terkait proses Chapter 15 di AS, Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan AS di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS(Chapter 15 Petitions). 

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Menurut Joy, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan AS memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi Perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS sebelum persetujuan petisi Chapter 15. 

"Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana Perusahaan dan anak Perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," ungkap Joy.

Mengenai perkembangan operasional Sritex, Joy menuturkan, perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga operasional sebaik-baiknya meski dengan adanya pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini. 

Adapun saat ini sebagian besar dari dana kas Perseroan telah digunakan untuk mengamankan pembelian bahan baku, agar Perusahaan dapat tetap memenuhi permintaan konsumen. Selain itu, isu logistik global masih menjadi tantangan besar terhadap ekosistem manufaktur dalam negeri. 

"Dampak ini dapat dilihat dari biaya logistik yang meroket, hingga tenggang waktu yang memanjang sehingga berdampak kepada pasokan bahan baku dan hambatan ekspor," tutur Joy.

"Meski penuh tantangan, besar harapan Perseroan agar perjalanan kami menuju perdamaian dapat diselesaikan sesingkat dan sebaik-baiknya agar kami dapat terus berkontribusi kepada perekonomian daerah dan nasional," kata Joy.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut